Standar Nilai Resistan Pembumian Grounding
Sebelum memutuskan membuat suatu pembumian atau grounding untuk keperluan pengamanan instalasi. Maka perlu untuk mengetahui standar nilai resistan pembumian grounding
yang tepat, dalam hal ini mengacu pada peraturan standarisasi yang
berlaku di Indonesia. Sebagai acuan teknis yang paling mudah untuk
dipakai yaitu suatu persyaratan atau refrensi peraturan atau perundangan
yang telah dibuat oleh orang - orang atau instansi yang berkompeten dan
telah ditunjuk dan diakui dalam bidang tersebut. Sehingga bagi orang
awam tidak harus pergi ke konsultan untuk mengetahuinya. Hanya saja
perlu untuk sedikit mengerti dan mencermati secara tepat isi dari
peraturan dan standarisasi yang dikeluarkan dalam hal ini nilai resistan
pembumian atau grounding.
Sistem Pembumian (Grounding)
Sebenarnya apa yang dimaksud nilai resistan pembumian (grounding) ?
Nilai
resistan pembumian yaitu dasar atau acuan suatu tahanan dari penghubung
suatu titik sirkit listrik atau suatu penghantar yang bukan bagian dari
sirkit listrik dengan bumi menurut cara tertentu. Dijelaskan pembumian
tidak hanya untuk sirkit listrik saja, melainkan seluruh sirkit atau
instalasi yang dibumikan disebut juga pembumian (grounding, arde,
netral, pentanahan). Untuk pembumian sendiri terdiri dari beberapa
macam, tergantung jenis instalasi yang terdapat perbedaan karakteristik pemasangan pembumian grounding di dalamnya.
Berapa standar nilai resistan pembumian (grounding) ?
Nilai
standar mengacu pada Persyaratan Umum Instalasi Listrik atau PUIL 2000
(peraturan yang sesuai dan berlaku hingga saat ini) yaitu kurang dari
atau sama dengan 5 (lima) ohm. Dijelaskan bahwa nilai sebesar 5 ohm
merupakan nilai maksimal atau batas tertinggi dari hasil resistan
pembumian (grounding) yang masih bisa ditoleransi. Nilai yang berada
pada range 0 ohm - 5 ohm adalah nilai aman dari suatu instalasi
pembumian grounding. Nilai tersebut berlaku untuk seluruh sistem dan
instalasi yang terdapat pembumian (grounding) di dalamnya.